Jika Hari Ini Belum Dapat THR, Laporkan Saja Kesini

Ilustrasi By Google.
Passionmagz.com. – Hari ini adalah batas terakhir waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada pekerja. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa mengadu ke posko-posko yang dibuka oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di pusat dan daerah.
Posko ini terletak di lantai 8, Direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker. Ruangan yang cukup luas yang biasanya dipakai untuk rapat kerja disulap menjadi sebuah posko pengaduan. Tak banyak berubah, hanya di depan pintu tertulis 'Posko Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015.
Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh. Hari ini, Jumat (10/7/2015) adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan H-7 sebelum lebaran.
Kemenaker telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2015. Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : pospemantauan.thr2015 at gmail.com
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.
Sumber: Detik Finance.
Headline
Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Images By Google. Passionmagz.com. – Sebanyak 47.370 penumpang dari berbagai maskapai penerbanganFB Ingin Bersaing Dengan Video Youtube
Ilustrasi By Google. Passionmagz.com. – Facebok (FB) telah lama berupaya meningkatkan konten video di jejarKetua MK Melegalkan Politik Dinasti, Berikut Pernyataanya
Ilustrasi By Google. Passionmagz.com. – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik karena melegalkan po



