Zaskia Gotik Lecehkan Garuda, KPI Ancam Bubarkan Program Dasyat

Images By Google.
PassionMagz.com. – Pastinya Sahabat Passion masih ingat bukan dengan kabar heboh beberapa waktu yang lalu, pedangdut cantik Zaskia gotik telah melecehkan lambang negara (garuda) dalam lawakannya?.
Nah, meskipun Zaskia gotik telah meminta maaf tetapi ternyata kasus tersebut masih berlanjut. Bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Dahsyat”RCTI. Teguran terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016.
Koordinator Isi Siaran yang juga anggota KPI Pusat, Agatha Lily, mengatakan, jawaban-jawaban yang disampaikan Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Selain itu, tambah Lily, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.
"Artis-artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus siarkan secara live,” tegas Lily kepada perwakilan RCTI yang diundang KPI guna meminta klarifikasi, dilansir laman resmi KPI, seperti Passionmagz lansir dari laman Repblubika.
Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, KPI tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pada acara
“Dahsyat” RCTI. "Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi, program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Lily.
Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Menurut catatan KPI Pusat, program “Dahsyat" RCTI telah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.
Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
“Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” tambah Lily.
Lalu bagaimanakah tanggapan Sahabat Passion?.
Headline
Konyol: Di Malaysia Kasus Pembunuhan Eno Malah Jadi Bahan Lelucon
Images By Facebok. PassionMagz.com. – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis Eno si gadis cangkul tentu saja saBejat: Tak Dikasih Jatah Sama Istri, Guru Matematika Perkosa Siswi SD
Images By Viva. PassionMagz.com. – Perlakuan bejat guru yang satu ini sungguh tak bisa diampuni, bagaimana tidaHeboh: Pelaku Pembunuhan Eno Ini Masih Menyangkal Membunuh
Images By Google. PassionMagz.com. – Satu dari ketiga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis cangkul,



