Pria, 7 Wanita Ini Haram Untuk Dinikahi
Namun ternyata tidak dengan wanita-wanita berikut ini. Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria untuk menikahi wanita-wanita ini selamanya. Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yang diharamkan ini justru akan mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang oleh agama, namun pernikahan ini akan berdampak terhadap kesehatan keturunan yang nantinya dilahirkan.
Nah berikut ini PassionMagz akan menjelaskan 7 wanita yang di haramkan untuk dinikahkan oleh pria semasa hidupnya, seperti PassionMagz rangkum dari laman Infoyunik.
Ibu kandung
Ibu kadung merupakan wanita yang sudah melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas dan tentu saja itu sangat dilarang agama untuk dinikahkan dengan anaknya.
Anak perempuan
Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
Saudara perempuan
Yang dimaksud adalah sodara perempuan adalah sodara dari seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
Ammah
Yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
Khaalah
Yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
Saudara perempuan sepesusuan
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.
Haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
Wanita dengan hubungan mushaharah
Pria juga diharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]
Nah, itulah tadi ke 7 wanita yang dilarang untuk dinikahi pria karena akan haram hukumnya dan semoga saja artikel tersebut bermanfaat ya Sahabat Passion.